Senin, 02 Februari 2015

Asuransi Perusahaan Penerbangan

Asuransi Perusahaan Penerbangan - Sudah menjadi maklum bahwa saat ini dunia perekonomian tak pernah tertinggal dari istilah asuransi. Tak ketinggalan maskapai penerbangan pun umumnya mengasuransikan armada pesawat terbangnya ke perusahaan asuransi yang dipercaya agar bila terjadi sesuatu kejadian buruk yang menimpa pesawat terbang, maskapai bisa mendapatkan ganti rugi sesuai perjanjian dengan pihak asuransi. Untuk itu perusahaan penerbangan merasa perlu untuk membayarkan premi berupa sejumlah dana secara rutin sampai masa berlaku perjanjian.
 
kecelakaan-pesawat
pesawat udara
Tak ketinggalan pula keselamatan (jiwa) penumpang pun diasuransikan agar bila dalam kecelakaan pesawat, penumpang mengalami luka atau kematian maka bisa mendapatkan uang ganti rugi bukan dari airline melainkan dari perusahaan asuransi. Dengan sedikit fakta ini maka dapat kita pahami bahwa secara langsung dan secara material airline tidak rugi saat terjadi kecelakaan yang melibatkan armadanya. Hanya saja yang berkurang adalah barangkali kepercayaan calon penumpang terhadap reputasi perusahaan.

Bila ditinjau secara jujur sebenarnya asuransi itu identik dengan perjudian di mana apabila terjadi kecelakaan maka pihak asuransi akan mengalami kerugian sedangkan pihak yang mengalami kecelakaan akan untung karena ada ganti rugi. Sementara sebaliknya apabila tidak terjadi apa-apa (kecelakaan) maka pihak asuransi merasa untung sedangkan pihak perusahaan penerbangan akan mengalami kerugian karena premi yang dikeluarkan tidak akan dapat diambil lagi.

Makanya dalam ajaran islam asuransi itu dilarang sebagaimana judi juga dilarang. Namun pemerintahan yang ada saat ini tidak mengambil kebijakan secara islami karena sistem yang sedang dijalankan adalah Demokrasi.


Baca :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar