Asuransi Perusahaan
Penerbangan - Sudah menjadi maklum
bahwa saat ini dunia perekonomian tak pernah tertinggal dari istilah asuransi.
Tak ketinggalan maskapai penerbangan pun umumnya mengasuransikan armada pesawat
terbangnya ke perusahaan asuransi yang dipercaya agar bila terjadi sesuatu
kejadian buruk yang menimpa pesawat terbang, maskapai bisa mendapatkan ganti
rugi sesuai perjanjian dengan pihak asuransi. Untuk itu perusahaan penerbangan
merasa perlu untuk membayarkan premi berupa sejumlah dana secara rutin sampai
masa berlaku perjanjian.
![]() |
pesawat udara |
Tak ketinggalan pula
keselamatan (jiwa) penumpang pun diasuransikan agar bila dalam kecelakaan
pesawat, penumpang mengalami luka atau kematian maka bisa mendapatkan uang
ganti rugi bukan dari airline melainkan dari perusahaan asuransi. Dengan
sedikit fakta ini maka dapat kita pahami bahwa secara langsung dan secara
material airline tidak rugi saat terjadi kecelakaan yang melibatkan armadanya.
Hanya saja yang berkurang adalah barangkali kepercayaan calon penumpang terhadap
reputasi perusahaan.
Bila ditinjau secara
jujur sebenarnya asuransi itu identik dengan perjudian di mana apabila terjadi
kecelakaan maka pihak asuransi akan mengalami kerugian sedangkan pihak yang
mengalami kecelakaan akan untung karena ada ganti rugi. Sementara sebaliknya
apabila tidak terjadi apa-apa (kecelakaan) maka pihak asuransi merasa untung
sedangkan pihak perusahaan penerbangan akan mengalami kerugian karena premi
yang dikeluarkan tidak akan dapat diambil lagi.
Makanya dalam ajaran
islam asuransi itu dilarang sebagaimana judi juga dilarang. Namun pemerintahan
yang ada saat ini tidak mengambil kebijakan secara islami karena sistem yang
sedang dijalankan adalah Demokrasi.
Baca :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar