Minggu, 08 Februari 2015

Radio Pada Pesawat Terbang

Pada pesawat Boeing 737-klasik secara umum menggunakan dua jenis gelombang radio yaitu VHF (very high frequency) dan HF (high frequency). Penggunaan frekuensi ini telah diatur oleh undang-undang menyangkut pesawat terbang. Sedangkan kegunaan dari gelombang radio tersebut adalah untuk melakukan kontak komunikasi suara antara awak pesawat dengan awak pesawat lain maupun antara awak pesawat dengan stasiun di darat baik itu pihak ATC (air traffic control) maupun pihak operasional maskapai tertentu.
 
atc
Bandara Ende (FLORES)
Selama penerbangan secara intens penerbang akan berhubungan dengan ATC atau kru tower sehingga keamanan penerbangan lebih terjamin dan terkontrol oleh pihak darat. Terlebih lagi bila pesawat hendak merubah arah dan ketinggian seharusnya terlebih dahulu meminta ijin ATC melalui komunikasi radio tersebut. (berani bersikap jujur)

Pada jarak tertentu kewenangan pengontrolan lalu lintas udara terhadap suatu pesawat terbang tertentu akan dioperkan ke pihak ATC yang terdekat dengan posisi pesawat terbang. Demikianlah pergerakan pesawat udara di langit diatur supaya tidak terjadi insiden yang mengancam keselamatan penerbangan. ( alamat lion air jakarta )

Ada kalanya saat memasuki udara dengan awan agak tebal komunikasi radio sedikit terganggu sehingga suara yang dihasilkan bisa jadi akan putus-putus atau terdengar kurang jernih. Kondisi semacam ini memerlukan troubleshooting guna mengetahui letak kegagalan dalam sebuah sistem. Penumpang juga dilarang mengaktifkan telepon genggam saat berada di dalam pesawat terbang agar sistem terjamin berjalan dengan normal. (asuransi penerbangan)

Senin, 02 Februari 2015

Asuransi Perusahaan Penerbangan

Asuransi Perusahaan Penerbangan - Sudah menjadi maklum bahwa saat ini dunia perekonomian tak pernah tertinggal dari istilah asuransi. Tak ketinggalan maskapai penerbangan pun umumnya mengasuransikan armada pesawat terbangnya ke perusahaan asuransi yang dipercaya agar bila terjadi sesuatu kejadian buruk yang menimpa pesawat terbang, maskapai bisa mendapatkan ganti rugi sesuai perjanjian dengan pihak asuransi. Untuk itu perusahaan penerbangan merasa perlu untuk membayarkan premi berupa sejumlah dana secara rutin sampai masa berlaku perjanjian.
 
kecelakaan-pesawat
pesawat udara
Tak ketinggalan pula keselamatan (jiwa) penumpang pun diasuransikan agar bila dalam kecelakaan pesawat, penumpang mengalami luka atau kematian maka bisa mendapatkan uang ganti rugi bukan dari airline melainkan dari perusahaan asuransi. Dengan sedikit fakta ini maka dapat kita pahami bahwa secara langsung dan secara material airline tidak rugi saat terjadi kecelakaan yang melibatkan armadanya. Hanya saja yang berkurang adalah barangkali kepercayaan calon penumpang terhadap reputasi perusahaan.

Bila ditinjau secara jujur sebenarnya asuransi itu identik dengan perjudian di mana apabila terjadi kecelakaan maka pihak asuransi akan mengalami kerugian sedangkan pihak yang mengalami kecelakaan akan untung karena ada ganti rugi. Sementara sebaliknya apabila tidak terjadi apa-apa (kecelakaan) maka pihak asuransi merasa untung sedangkan pihak perusahaan penerbangan akan mengalami kerugian karena premi yang dikeluarkan tidak akan dapat diambil lagi.

Makanya dalam ajaran islam asuransi itu dilarang sebagaimana judi juga dilarang. Namun pemerintahan yang ada saat ini tidak mengambil kebijakan secara islami karena sistem yang sedang dijalankan adalah Demokrasi.


Baca :